SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) SPALD diselenggarakan untuk mengelola Air Limbah Domestik.
(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Air Limbah kakus; dan
b. Air Limbah non kakus.
(3) SPALD dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik dan nonfisik.
(4) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek teknik operasional.
(5) Aspek nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek kelembagaan, keuangan, administrasi peran masyarakat dan hukum.
(1) SPALD terdiri atas:
a. SPALD-S; dan
b. SPALD-T.
(2) Pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah;
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan
h. kemampuan pembiayaan.
(1) Cakupan pelayanan SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. skala individual; dan/atau
b. skala komunal.
(2) Cakupan pelayanan skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 1 (satu) unit rumah tinggal atau bangunan.
(3) Cakupan pelayanan skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas lingkup:
a. rumah tinggal;
b. perumahan; dan/atau
c. mandi cuci kakus.
(4) Pertimbangan dalam pemilihan SPALD-S skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal Permukiman/perumahan baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan skala perkotaan, Permukiman/perumahan baru tersebut harus membuat SPALD-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPALD-T skala Permukiman/perumahan sesuai persyaratan teknis.
Komponen SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sub-sistem pengolahan setempat;
b. sub-sistem pengangkutan; dan
c. sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
(1) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berfungsi untuk menampung dan mengolah Air Limbah Domestik dilokasi sumber.
(2) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. tangki septik dengan sistem resapan;
b. biofilter; dan/atau
c. sub-sistem pengolahan setempat Air Limbah Domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Sub-sistem pengolahan setempat yang berfungsi untuk menampung dan mengolah Air Limbah Domestik dari non kakus (mandi cuci) dapat dilakukan dengan sanitasi taman (sanita).
(4) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(1) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau sub-sistem pengolahan setempat Air Limbah Domestik fabrikasi lainnya pada sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf c, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal sesuai dengan spesifikasi pabrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, berfungsi untuk melakukan pengurasan, pengangkutan, dan pembuangan lumpur tinja dari sub-sistem pengolahan setempat ke IPLT.
(2) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut tinja.
(3) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
(1) Sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dari sub- sistem pengolahan SPALD-S dan/atau lumpur dari sub-sistem pengolahan SPALD-T.
(2) Sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa prasarana dan sarana IPLT, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung dan zona penyangga.
Cakupan pelayanan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. skala perkotaan;
b. skala Permukiman/perumahan; dan
c. skala kawasan tertentu.
(1) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a, untuk lingkup perkotaan adalah dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(2) Cakupan pelayanan skala Permukiman/perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, untuk lingkup Permukiman/perumahan adalah dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(3) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, adalah untuk lingkup kawasan komersial seperti hotel, pertokoan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan kawasan rumah susun/apartemen.
(1) Dalam hal sudah terdapat jaringan SPALD-T skala perkotaan, setiap SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan, harus disambungkan pada SPALD-T skala perkotaan.
(2) Dalam hal Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu baru yang belum termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan, Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu baru tersebut harus membuat SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan/atau skala kawasan tertentu sesuai persyaratan teknis.
Komponen SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. sub-sistem pelayanan;
b. sub-sistem pengumpulan;
c. sub-sistem pengolahan terpusat; dan
d. sub-sistem pembuangan akhir.
(1) Sub-sistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke sub- sistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pipa tinja;
b. pipa non tinja;
c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
d. pipa persil;
e. bak kontrol; dan
f. lubang inspeksi.
Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari sub-sistem pelayanan ke sub- sistem pengolahan terpusat.
(1) Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan secara terpisah antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul Air Limbah Domestik.
(2) Pemisahan sub-sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(1) Sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui sub-sistem pelayanan dan sub-sistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi:
a. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala Permukiman/perumahan atau skala kawasan tertentu; dan
b. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan.
Dalam hal fasilitas utama sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur, lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
(1) Sub-sistem pembuangan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, berfungsi untuk menyalurkan efluen Air Limbah Domestik dan/atau menampung lumpur hasil pengolahan.
(2) Sub-sistem pembuangan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sarana pembuangan efluen; dan/atau
b. sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan.
(3) Sarana pembuangan efluen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa sistem perpipaan yang menyalurkan efluen hasil olahan ke badan air penerima atau saluran drainase.
(4) Sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan bangunan dan/atau wadah penampung lumpur hasil olahan, sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah, atau untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik.
(2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
(1) Unit mandi cuci kakus, dapat berupa:
a. bangunan mandi cuci kakus; dan
b. toilet bergerak.
(2) Pelaksanaan Konstruksi mandi cuci kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar ketentuan teknis.
(3) Pengelolaan mandi cuci kakus dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau kelompok masyarakat pengelola Mandi Cuci Kakus dengan kemampuan memadai.
(1) Lumpur tinja dari bangunan mandi cuci kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Lumpur tinja dari toilet bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan/atau setiap selesai suatu kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyedotan lumpur tinja mandi cuci kakus terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.