Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas :
a. tanggung jawab;
b. keterpaduan dan keberlanjutan;
c. kelestarian lingkungan hidup;
d. perlindungan sumber air;
e. keadilan;
f. kehati-hatian;
g. partisipatif; dan
h. manfaat.
Koreksi Anda
