Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan secara terpisah antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul Air Limbah Domestik. (2) Pemisahan sub-sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda