Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan prasarana dan sarana SPALD-S skala komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. pengolahan Air Limbah Domestik; b. pemeriksaan jaringan dan sub-sistem pengolahan setempat; c. pembersihan lumpur pada bak kontrol; d. penggelontoran jaringan pipa; e. perbaikan dan penggantian komponen; dan f. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pengguna SPALD-S skala komunal dan/atau Operator.
Koreksi Anda