Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan prasarana dan sarana SPALD-S skala komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. pengolahan Air Limbah Domestik;
b. pemeriksaan jaringan dan sub-sistem pengolahan setempat;
c. pembersihan lumpur pada bak kontrol;
d. penggelontoran jaringan pipa;
e. perbaikan dan penggantian komponen; dan
f. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pengguna SPALD-S skala komunal dan/atau Operator.
Koreksi Anda
