Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari sub-sistem pelayanan ke sub- sistem pengolahan terpusat.
Koreksi Anda