Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pembangunan baru dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SPALD.
(3) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan prinsip berwawasan lingkungan.
(4) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan sesuai dengan Perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
