Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD meliputi: a. berperan serta dalam proses Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik; b. berperan serta dalam Pelaksanaan Konstruksi IPALD dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini; c. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan Air Limbah Domestik; d. memberikan saran, pendapat dan/atau pertimbangan terkait dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan e. melaporkan kepada pihak yang berwenang sehubungan dengan adanya Pengelolaan dan/atau pengolahan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda