Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a, untuk lingkup perkotaan adalah dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(2) Cakupan pelayanan skala Permukiman/perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, untuk lingkup Permukiman/perumahan adalah dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(3) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, adalah untuk lingkup kawasan komersial seperti hotel, pertokoan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan kawasan rumah susun/apartemen.
Koreksi Anda
