Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lumpur tinja dari bangunan mandi cuci kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal. (2) Lumpur tinja dari toilet bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan/atau setiap selesai suatu kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyedotan lumpur tinja mandi cuci kakus terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda