Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD;
b. menentukan tata kelola Pengelolaan Air Limbah Domestik, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku;
c. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman/perumahan dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melakukan pembinaan dan Pengawasan kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau Operator Air Limbah Domestik;
e. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring tingkat Daerah dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik;
f. melarang tindakan-tindakan perusakan dan/atau pencemaran yang bersumber dari pembuangan Air Limbah Domestik;
g. memberikan izin dan rekomendasi;
h. MENETAPKAN dan memungut retribusi pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan tingkat pelayanan yang diberikan; dan
i. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
