Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD; b. menentukan tata kelola Pengelolaan Air Limbah Domestik, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku; c. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman/perumahan dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; d. melakukan pembinaan dan Pengawasan kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau Operator Air Limbah Domestik; e. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring tingkat Daerah dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik; f. melarang tindakan-tindakan perusakan dan/atau pencemaran yang bersumber dari pembuangan Air Limbah Domestik; g. memberikan izin dan rekomendasi; h. MENETAPKAN dan memungut retribusi pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan tingkat pelayanan yang diberikan; dan i. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda