Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk: a. mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik; b. mendorong Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; c. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan; d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; e. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air; dan f. meningkatkan kesadaran dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. (2) Sasaran Pengelolaan Air Limbah Domestik berasal dari: a. Permukiman; b. Perumahan; c. Penginapan; d. Rumah Susun/Apartemen/asrama/rumah kontrakan; e. Perkantoran; f. Rumah Makan; g. Perniagaan; h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; i. Industri; atau j. Tempat/bangunan/sarana umum lainnya yang menghasilkan air limbah domestik.
Koreksi Anda