Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk:
a. mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik;
b. mendorong Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
c. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan;
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
e. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air; dan
f. meningkatkan kesadaran dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
(2) Sasaran Pengelolaan Air Limbah Domestik berasal dari:
a. Permukiman;
b. Perumahan;
c. Penginapan;
d. Rumah Susun/Apartemen/asrama/rumah kontrakan;
e. Perkantoran;
f. Rumah Makan;
g. Perniagaan;
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
i. Industri; atau
j. Tempat/bangunan/sarana umum lainnya yang menghasilkan air limbah domestik.
Koreksi Anda
