Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Orang yang melakukan: a. praktik dan inovasi terbaik dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik; b. praktik pengurangan Air Limbah Domestik; c. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan d. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda