Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, disusun berdasarkan:
a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan;
b. hasil studi kelayakan;
c. jadwal Pelaksanaan Konstruksi;
d. kepastian sumber pembiayaan;
e. kepastian hukum;
f. ketersediaan lahan; dan
g. hasil konsultasi dengan instansi teknis terkait Perencanaan teknis.
(2) Perencanaan teknis SPALD dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sudah ditetapkan.
Koreksi Anda
