Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, disusun berdasarkan: a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan; b. hasil studi kelayakan; c. jadwal Pelaksanaan Konstruksi; d. kepastian sumber pembiayaan; e. kepastian hukum; f. ketersediaan lahan; dan g. hasil konsultasi dengan instansi teknis terkait Perencanaan teknis. (2) Perencanaan teknis SPALD dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sudah ditetapkan.
Koreksi Anda