Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
