Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) SPALD terdiri atas:
a. SPALD-S; dan
b. SPALD-T.
(2) Pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah;
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan
h. kemampuan pembiayaan.
Koreksi Anda
