Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berfungsi untuk menampung dan mengolah Air Limbah Domestik dilokasi sumber.
(2) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. tangki septik dengan sistem resapan;
b. biofilter; dan/atau
c. sub-sistem pengolahan setempat Air Limbah Domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Sub-sistem pengolahan setempat yang berfungsi untuk menampung dan mengolah Air Limbah Domestik dari non kakus (mandi cuci) dapat dilakukan dengan sanitasi taman (sanita).
(4) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
