Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 17) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
