Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan sub-sistem pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi: a. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; b. pemeriksaan alat angkut lumpur tinja; dan c. perbaikan dan penggantian komponen. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda