Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap orang atau kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib menyesuaikan sistem pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda