Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap orang atau kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib menyesuaikan sistem pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda
