Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, berfungsi untuk melakukan pengurasan, pengangkutan, dan pembuangan lumpur tinja dari sub-sistem pengolahan setempat ke IPLT. (2) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut tinja. (3) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
Koreksi Anda