Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui sub-sistem pelayanan dan sub-sistem pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi: a. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala Permukiman/perumahan atau skala kawasan tertentu; dan b. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan.
Koreksi Anda