Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui sub-sistem pelayanan dan sub-sistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi:
a. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala Permukiman/perumahan atau skala kawasan tertentu; dan
b. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan.
Koreksi Anda
