Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal fasilitas utama sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur, lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Koreksi Anda