Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Permukiman/perumahan baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan skala perkotaan, Permukiman/perumahan baru tersebut harus membuat SPALD-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPALD-T skala Permukiman/perumahan sesuai persyaratan teknis.
Koreksi Anda