Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam hal Permukiman/perumahan baru tidak termasuk dalam skala cakupan pelayanan SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan skala perkotaan, Permukiman/perumahan baru tersebut harus membuat SPALD-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPALD-T skala Permukiman/perumahan sesuai persyaratan teknis.
Koreksi Anda
