Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional dan/atau pemeliharaan SPALD-S skala individual meliputi kegiatan: a. pemeriksaan sub-sistem pengolahan setempat; b. perbaikan dan penggantian komponen; dan c. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh individu.
Koreksi Anda