Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Operasional dan/atau pemeliharaan SPALD-S skala individual meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan sub-sistem pengolahan setempat;
b. perbaikan dan penggantian komponen; dan
c. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh individu.
Koreksi Anda
