Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik melalui Perangkat Daerah yang terkait sesuai bidang tugasnya.
(2) Selain melaksanakan pembinaan dan Pengawasan dibidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda
