Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik melalui Perangkat Daerah yang terkait sesuai bidang tugasnya. (2) Selain melaksanakan pembinaan dan Pengawasan dibidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda