Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. pengolahan Air Limbah Domestik; b. pemeriksaan jaringan perpipaan; c. pembersihan lumpur di bak kontrol; d. penggelontoran; e. penggantian komponen; dan f. perawatan IPALD serta bangunan pendukung lainnya. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda