Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. pengolahan Air Limbah Domestik;
b. pemeriksaan jaringan perpipaan;
c. pembersihan lumpur di bak kontrol;
d. penggelontoran;
e. penggantian komponen; dan
f. perawatan IPALD serta bangunan pendukung lainnya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda
