Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam Penyelenggaraan SPALD dengan: a. pemerintah; b. pemerintah provinsi/kabupaten/kota lain; c. lembaga/badan usaha; dan/atau d. kelompok masyarakat.
Koreksi Anda