Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi kegiatan:
a. pengolahan lumpur tinja;
b. pemeriksaan IPLT;
c. pembersihan lumpur di bak kontrol;
d. perbaikan dan penggantian komponen;
e. perawatan IPLT serta bangunan pendukung lainnya; dan
f. Pemeriksaan/pengujian baku mutu influen dan efluen IPLT.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Operator IPLT.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemantauan dan evaluasi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
