Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi kegiatan: a. pengolahan lumpur tinja; b. pemeriksaan IPLT; c. pembersihan lumpur di bak kontrol; d. perbaikan dan penggantian komponen; e. perawatan IPLT serta bangunan pendukung lainnya; dan f. Pemeriksaan/pengujian baku mutu influen dan efluen IPLT. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Operator IPLT. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemantauan dan evaluasi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda