Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berkewajiban untuk:
a. mengolah Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T;
b. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual;
dan
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
