Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat dilakukan pada kegiatan yang meliputi: a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; c. pengangkutan limbah domestik lemak dan minyak; d. pengolahan lumpur tinja; e. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat; f. Pelaksanaan Konstruksi termasuk pembiayaan SPALD-S dan/atau SPALD-T; dan/atau g. Pemantauan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana SPALD.
Koreksi Anda