Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat dilakukan pada kegiatan yang meliputi:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja;
c. pengangkutan limbah domestik lemak dan minyak;
d. pengolahan lumpur tinja;
e. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat;
f. Pelaksanaan Konstruksi termasuk pembiayaan SPALD-S dan/atau SPALD-T; dan/atau
g. Pemantauan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana SPALD.
Koreksi Anda
