Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik wajib memiliki izin Pengelolaan Air Limbah Domestik dari Wali Kota dan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin mengolah Air Limbah Domestik dengan SPALD-S terintegrasi dalam izin mendirikan bangunan.
(3) Setiap Orang yang melaksanakan kegiatan dan/atau usaha sebagai Operator Air Limbah Domestik sub-sistem pengangkutan wajib memiliki izin usaha dan izin pembuangan Air Limbah Domestik.
(4) Wali Kota dapat menolak permohonan izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; atau
b. kewajiban yang telah ditetapkan sesuai persyaratan bagi pengelola Air Limbah Domestik tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(5) Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan dan penandatangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Perizinan Terpadu.
(6) Ketentuan mengenai Perizinan Pengelolaan Air Limbah Domestik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
