Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit mandi cuci kakus, dapat berupa: a. bangunan mandi cuci kakus; dan b. toilet bergerak. (2) Pelaksanaan Konstruksi mandi cuci kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar ketentuan teknis. (3) Pengelolaan mandi cuci kakus dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau kelompok masyarakat pengelola Mandi Cuci Kakus dengan kemampuan memadai.
Koreksi Anda