Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat memanfaatkan efluen Air Limbah Domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan efluen Air Limbah Domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
