Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, disusun berdasarkan: a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan; b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan. (1) Studi kelayakan pengembangan SPALD wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun
Koreksi Anda