Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, disusun berdasarkan:
a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan;
b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan;
dan
c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan.
(1) Studi kelayakan pengembangan SPALD wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun
Koreksi Anda
