Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan SPALD-S skala individual bersumber dari masyarakat. (2) Pembiayaan SPALD-S skala komunal bersumber dari masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah. (3) Pembiayaan SPALD-S skala individual dan komunal di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah. (4) Pembiayaan Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat dapat berasal dari masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.
Koreksi Anda