Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke sub- sistem pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pipa tinja; b. pipa non tinja; c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur; d. pipa persil; e. bak kontrol; dan f. lubang inspeksi.
Koreksi Anda