Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh Dinas yang berwenang dibidang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Pemerintah Daerah membentuk dan/atau menunjuk unit pelaksana teknis dinas atau badan layanan umum daerah atau perusahaan daerah sebagai Operator Pengelolaan Air Limbah Domestik. (3) Pembentukan dan/atau penunjukkan Operator Air Limbah Domestik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda