Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang sebagai Operator SPALD-S skala komunal wajib melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Setiap Orang sebagai Operator SPALD-T skala Permukiman/perumahan atau skala kawasan tertentu wajib:
a. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik sehingga mutu air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah Domestik yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. membangun komponen SPALD-T sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membuat bak kontrol untuk memudahkan pengambilan contoh Air Limbah Domestik;
dan
d. memeriksa kadar parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemantauan dan evaluasi Lingkungan Hidup.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dapat dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
