Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik.
(2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Koreksi Anda
