Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik. (2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Koreksi Anda