Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dilakukan peninjauan ulang atau evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) SPALD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda