Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sudah terdapat jaringan SPALD-T skala perkotaan, setiap SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan, harus disambungkan pada SPALD-T skala perkotaan. (2) Dalam hal Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu baru yang belum termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan, Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu baru tersebut harus membuat SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan/atau skala kawasan tertentu sesuai persyaratan teknis.
Koreksi Anda