DIREKSI
(1) Direksi diangkat oleh RUPS;
(2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS;
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BPR Serang (Perseroda);
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi harus memenuhi syarat umum dan khusus.
(2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum (termasuk perbankan) dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah…..
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
n. tidak terikat hubungan dengan pemegang saham atau dengan anggota Dewan Komisaris yang lain atau dengan anggota Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi
1. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
2. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
3. Memiliki Sertifikat Kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
b. Integritas
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku;
3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR Serang (Perseroda) yang sehat;
4. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Fit and Proper Test Otoritas Jasa Keuangan.
c. Reputasi Keuangan
1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi Direksi yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pengangkatan Direksi ditetapkan melalui RUPS setelah mendapat persetujuan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dan Anggota Direksi dilaksanakan oleh RUPS.
(2) Proses pemilihan Direksi dan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional, dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan RUPS.
(6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh RUPS sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Anggota Direksi salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, sedangkan yang lainnya sebagai Direktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga melalui RUPS.
(4) Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi yang lama berakhir.
(5) Pengangkatan Anggota Direksi dilaporkan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengangkatan dan telah disahkan oleh RUPS.
(6) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Bupati mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
(1) Direksi mempunyai tugas :
a. melaksanakan manajemen BPR Serang (Perseroda) meliputi:
1. menyusun perencanaan;
2. pengurusan/pengelolaan; dan
3. pengawasan kegiatan operasional.
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR Serang (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh RUPS;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR Serang (Perseroda) kepada RUPS melalui Dewan Komisaris yang meliputi aturan dibidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BPR Serang (Perseroda);
e. menyusn dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepad RUPS melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan;
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Serang (Perseroda).
(3) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen BPR Serang (Perseroda) meliputi:
1. penyusunan perencanaan;
2. pengurusan/pengelolaan; dan
3. pengawasan kegiatan operasional.
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR Serang (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh RUPS;
c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR Serang (Perseroda) kepada RUPS melalui Dewan Komisaris yang meliputi aturan dibidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. penyusunan….
d. penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BPR Serang (Perseroda);
e. penyusunan dan penyampaian laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepad RUPS melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan BPR Serang (Perseroda);
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR Serang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Kepegawaian BPR Serang (Perseroda) yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja BPR Serang (Perseroda) dengan persetujuan Dewan Komisaris;
d. mewakili PT. BPR Serang (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili BPR Serang (Perseroda), apabila dipandang perlu;
f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan RUPS melalui Dewan Komisaris dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik BPR Serang (Perseroda) yang merupakan hasil pengelolaan BPR Serang (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai BPR Serang (Perseroda);
i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian BPR Serang (Perseroda); dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja BPR Serang (Perseroda);
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
(3) Apabila…..
(3) Apabila semua Anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 4 (empat) hari kerja, Direksi menunjuk Pejabat Eksekutif BPR Serang (Perseroda) sebagai PelaksanaTugas Direksi.
(4) Penunjukan Pejabat Eksekutif PT. BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Komisaris.
(5) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
(6) Apabila salah seorang anggota Direksi berhalangan, maka Direksi yang lain melaksanakan tugas Direksi yang berhalangan atas dasar surat pelimpahan Direksi yang diketahui Dewan Komisaris.
(1) Rapat Direksi BPR Serang (Perseroda) diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu bulan.
(2) Direktur Utama memimpin rapat Direksi BPR Serang (Perseroda).
(3) Hasil Rapat sebagaimana dimaksud ayat
(1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.
(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi :
a. gaji pokok yang besarnya :
1. Direktur Utama mendapatkan paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai;
2. Anggota Direksi paling banyak mendapatkan 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama;
b. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok;
c. tunjangan-tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang besarannya ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris;
d. besaran nominal dari penghasilan tersebut mendapat persetujuan melalui RUPS.
(2) Anggota Direksi mendapat fasilitas :
a. Fasilitas…..
a. fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan BPR Serang (Perseroda).
b. fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan BPR Serang (Perseroda).
(3) setiap bulan Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil;
(4) dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank
(5) penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada huruf d dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas;
(6) anggota Direksi memperoleh jasa produksi dari perolehan laba tahun sebelumnya yang besarannya ditetapkan melalui RUPS;
(7) anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian
Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas dan kemampuan BPR Serang (Perseroda).
(1) Setiap akhir masa jabatan, Anggota Direksi mendapat uang jasa pengabdian sebesar 5% (lima perseratus) dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum berakhir masa jabatannya dengan perbandingan direktur mendapat 80% (delapan puluh perseratus) dari Direktur Utama BPR Serang (Perseroda).
(2) Anggota Direksi BPR Serang (Perseroda) yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhir masa jabatannya mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima perseratus) dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan atas beban biaya tenaga kerja bulan berjalan dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Pasal 43…..
(1) Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR Serang (Perseroda) untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan/mengurangi keuntungan BPR Serang (Perseroda);
(2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR Serang (Perseroda), selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dan pasal 42 didasarkan pada ketentuan bahwa untuk penghasilan dan atau honorarium Dewan Komisaris, gaji Direksi, gaji Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak melebihi 40 % (empat puluh perseratus) dari total realisasi pendapatan 2 (dua) tahun sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(1) Anggota Direksi BPR Serang (Perseroda) memperoleh hak cuti yang pelaksanaan diatur sebagai berikut :
a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
c. cuti kawin;
d. cuti sakit;
e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan
f. cuti karena alasan penting.
(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Dalam…..
(2) Dalam hal jabatan Anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf c, apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPR Serang (Perseroda), negara, dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi, dan pembubaran BPR Serang (Perseroda).
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya;
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yangbersangkutan;
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya;
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS;
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
(6) RUPS dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Anggota Direksi kepada Pemegang saham mayoritas.
(7) Keputusan akhir tentang pemberhentian Anggota Direksi harus diinformasikan secara tertulis oleh Bupati kepada DPRD.
BAB IX…..