Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Komisaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan terhadap BPR Serang (Perseroda);
b. pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan BPR Serang (Perseroda);
c. pelapor hasil pengawasan kepada RUPS;
d. pembuat dan pemelihara risalah rapat.
Koreksi Anda
