Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Komisaris mempunyai fungsi sebagai berikut: a. pengawasan terhadap BPR Serang (Perseroda); b. pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan BPR Serang (Perseroda); c. pelapor hasil pengawasan kepada RUPS; d. pembuat dan pemelihara risalah rapat.
Koreksi Anda