Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran BPR Serang (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal pembubaran BPR Serang (Perseroda) diusulkan oleh RUPS, pemerintah Kabupaten Serang terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Serang.
(3) Tata cara pembubaran BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam anggaran dasar BPR Serang (Perseroda).
Koreksi Anda
