Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, sedangkan yang lainnya sebagai Direktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga melalui RUPS.
(4) Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi yang lama berakhir.
(5) Pengangkatan Anggota Direksi dilaporkan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengangkatan dan telah disahkan oleh RUPS.
(6) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Bupati mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
Koreksi Anda
