Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. (2) Anggota Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada setiap kegiatan usaha BPR Serang (Perseroda) di seluruh tingkat atau jenjang organisasi. (3) Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tangungjawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. (4) Dalam melaksanakan pengawasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR Serang (Perseroda). (5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR Serang (Perseroda), kecuali terkait dengan : a. penyediaan dana kepada pihak ketiga terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR Serang (Perseroda); b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peratyran perundang- undangan. (6) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tetap menjadi tangungjawab Direksi atas plekasnaan tugas kepengurusan BPR Serang (Perseroda).
Koreksi Anda