Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Koreksi Anda
