Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite audit mempunyai tugas: a. membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor; b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal; c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan; e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Koreksi Anda