Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja BPR Serang (Perseroda); (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. (3) Apabila….. (3) Apabila semua Anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 4 (empat) hari kerja, Direksi menunjuk Pejabat Eksekutif BPR Serang (Perseroda) sebagai PelaksanaTugas Direksi. (4) Penunjukan Pejabat Eksekutif PT. BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Komisaris. (5) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. (6) Apabila salah seorang anggota Direksi berhalangan, maka Direksi yang lain melaksanakan tugas Direksi yang berhalangan atas dasar surat pelimpahan Direksi yang diketahui Dewan Komisaris.
Koreksi Anda