Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen BPR Serang (Perseroda) meliputi:
1. penyusunan perencanaan;
2. pengurusan/pengelolaan; dan
3. pengawasan kegiatan operasional.
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR Serang (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh RUPS;
c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR Serang (Perseroda) kepada RUPS melalui Dewan Komisaris yang meliputi aturan dibidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. penyusunan….
d. penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BPR Serang (Perseroda);
e. penyusunan dan penyampaian laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepad RUPS melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
